Profil Layanan
Informasi dan persyaratan layanan
Layanan perekaman biometrik dan pencetakan KTP elektronik untuk penduduk wajib KTP.
Layanan ini digunakan untuk perekaman KTP elektronik baru, perbaikan data rekam, dan penggantian KTP-el yang rusak atau hilang sesuai ketentuan administrasi kependudukan.